jika tidak dapat memenuhi standart cerobong ditentukan, maka dibuat cerobong minimal bisa melakukan pengukuran emisi,, jika. 8. id - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani pengendalian dampak lingkungan. Dengan terbentuknya aplikasi ini, data statistik, data kinerja pembangunan, data perencanaan pembangunan maupun data lainnya tersaji dalam satu. ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11. Dokumen ini berisi pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak yang dikeluarkan oleh Bapedal pada tahun 1996. 17. rujukan peneliti adalah Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingk ungan (Bapedal) No. adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3 • Label . Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Pasal 2. 93" Pengambilan contoh kualitas udara ambien (24 jam) 2. (1) Perwakilan Bapedal, yang selanjutnya disebut Bapedal Wilayah, adalah unsur pelaksana sebagian tugas fungsi Bapedal untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing. Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan suatu bangunan. 5 Gambar 3. Algoritma ini mengasumsikan bahwa atribut obyek adalah independen. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 6. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Kapala Daerah Istimewa;. 2. Alasan perusahaan menerima penanaman modal dari pemerintah adalah untuk meningkatkan kapasitas pabrik dan meningkatkan produktivitas pabrik dari segi kualitas maupun kuantitas. Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan, standar (25 derajat C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Di Indonesia institusi yang berwenang menangani masalah lingkungan adalah Bapedal. Buka menu navigasi. BAPEDAL adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. Bpk/Ibu Pimpinan kantor Bapedal Batam. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. dari pertemuan ini adalah dibentuknya United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 1975 yang dimaksudkan untuk mendorong kerja sama lingkungan internasional. 4. Dasar Hukum Umum. Limbah Bahan Berbahaya Beracun, disingkat Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan. Umumnya, bappeda dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggungjawab. Menurut PP No. dan wajib menyusun AMDAL. 6. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 5. (2) Untuk seluruh wilayah. PDF 3 5. Bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan adalah dengan meningkatnya penataan. Karena kebaikan bumi dan langit adalah sebab ketaatan. 4. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. Pada bulan Juni 1990, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) di Indonesia dibentuk. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11. Saat ini telah ada 16 orang di Bapedal Pusat dan masing-masing 2 orang di Bapedalwil I, Bapedalwil II dan Bapedalwil III. Fotocopy NPWP 4. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. Per-04/MEN/1980. . (2) Untuk seluruh wilayah. yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi. . Keputusan Kepala Bapedal No. Alasan penolakan : Alasan penolakan misalnya komposisi limbah B3 atau karakteristik yang tidak sesuai contoh. Bapedal akan menangani tugas dari pengendalian dampak lingkungan. Berdasarkan Keputusan Bapedal No 01 tahun 1995, tempat penyimpanan limbah harus dibuat dengan sistem blok. 2) Keputusan Kepala Bapedal No. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,. Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994). (2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal, 1995) mendefinisikan Produksi Bersih sebagai suatu strategi pengelolaan lingkungan yang preventif dan diterapkan secara terus-menerus pada proses produksi, serta daur hidup produk dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas BAPEDAL mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam melaksanakanRKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah RTRW Rencana Tata Ruang dan Wilayah RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJMD Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan. 205 Tahun 1996. Pada saat itu Emil Salim, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup menjabat Ketua BAPEDAL dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. UU RI No. 03. golongan C jenis lepas di dataran wajib untuk melaksanakan persyaratanpersyaratan yang telah ditetapkan baginya. pernyataan yang benar tentang limbah B3 adalah . (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala. 1. hasil yang dapat Anda harapkan adalah bahwa tanggapan, saran, dan masukan yang telah Anda berikan wajib dipertimbangkan oleh pemrakarsa atau tenaga ahlinya dalam penyusunanBapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. 5. Pemantau adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran VI. 124 TAHUN 1997 TENTANG : PANDUAN KAJIAN ASPEK KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL Tanggal : 2008-05-27, Author : Keputusan Kepala Bapedal, Publisher : 1,Tugas dan fungsi badan pengendalian dampak lingkungan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 124 Tahun 1997 Tentang : Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL Oleh : KEPALA BAPEDAL. Prosedur Perolehan Izin Amdal. 8. Bapedal Tingkat II adalah perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan di Wilayah Daerah Tingkat II yang Bersangkutan. Berikut adalah Peraturan Walikota Batam terkait lingkungan hidup : Peraturan Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan dan Izin Pembuangan Air Limbah. Badan Pengendalian DAMPAK Lingkungan, yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departernen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui secara jelas, bagaimana pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya angka yang mengikuti dibelakangnya, menunjukkan tingkat kekentalan oli tersebut. Amdal adalah sebuah syarat yang harus dilakukan untuk memperoleh izin lingkungan. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. 8. 8. Penyampaian Indeks Pencemar Udara kepada masyarakat wajib. Pasal 8 Kepala Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan Program Langit Biru secara nasional sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Menteri. Latar Muhammad Arief, MSc Dosen FKM, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Univ Esa Unggul I. 7. Koperasi adalah badan. Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Jawa Timur. Enter the email address you signed up with and we'll email you a reset link. (2)Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. 1995, yang berbunyi sebagai berikut: Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3. Berikut tabel Batas Indeks Standart Pencemar Udara (Dalam Satuan SI) dalam proses pengukurannya masih dilakukan. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) merupakan dokumen hasil kegiatan AMDAL. 2 Tahun 1995, Permen LH RI No. PDF 3 5. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PELI NGKUPAN WI LAYAH STUDI Pelingkupan ( scoping) adalah suat u pr oses ber j enj ang m elalui penapisan ( screening) unt uk m em bat asi perm asalahan yang harus dit elaah secar a cer m at dan. 113 Tahun 2000 Tentang : Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan. View More . Pasal2 BAPEDAl mempunyai tugas pakak membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi. Cipto Mangunkusumo) LS : 6°52'29. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada. Mencantumkan penanggung jawab ( personal incharge) pada bangunan TPS. Status Warna adalah indikator kondisi masing-masing kategori rentang ISPU. Proses Penapisan. Keputusan Kepala Bapedal No. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah di Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II. Keputusan Kepala Bapedal No. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. 3. (1) Perwakilan BAPEDAL yang selanjutnya disebut BAPEDAL Wilayah, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing. 40" BT : 109° 6'21. (2) Untuk seluruh wilayah. Buka menu navigasi. KEP-OS/BAPEDAL/09/199S . (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994) Pada bagian. Untuk lebih jelas dapat datang langsung ke Kantor Bapedal Kota Batam. Tanggal : 10 JULI 1996 (JAKARTA) KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN. (2) Dalam melaksanakan tugas BAPEDAL mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 28. 3. 35. KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN NOMOR : KEP-03/BAPEDAL/01/1998 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, Menimbang : a. Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II. Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya; 2. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Gubernur Kepala Daerah. 4) Bapedal, “Kebijaksanaan Impor-Ekspor Limbah B3 dan Non B3”, Makalah Proceding workshop Implementasi Konvensi Basel Tentang Impor-Ekspor Limbah Scrap Logam, Serpong, 1996, hlm. Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Ukuran dampak penting telah diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL No. Tahun 1990 mulai diimplementasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990 tentang water pollution control regulation). 4. Pasal 2 (1) Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan hotel meliputi hotel berbintang 3,4 dan 5 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Sebagai salah satu aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup, air limbah memerlukan pengendalian dari sumber. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11. Identitas kendaraan : Nomor polisi kendaraan. Pengusaha air isi ulang mengambil air tanah untuk di komersilkan ,padahal apa yang di lakukan oleh pihak pengusaha itu jelas-jelas telah mengangkangi aturan berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Walikota Batam. . 2. Ruangan ini tidak memerlukan plafon karena yang terpenting dalam sebuah ruangan adalah ventilasi yang baik. dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPEDAL adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh : KEPALA BAPEDAL. rekomendasi oleh Bapedal dengan memperhatikan pertimbangan khusus adalah sebagai berikut : a. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Jawa Timur. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkun gan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota, atau. Kepala adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 28. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 18 (1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. 3. hasil buangan dari kegiatan manusia atau dari alam yang menyebabkan keseimbangan Iingkungan terganggu. Konsultasi Masyarakat sebagai implementasi Kepka Bapedal 8/2000; Dokumen Kerangka Acuan Analisis. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal; c. Keputusan Kepala Bapedal No. Mengenal Apa Itu Bapedal: Tugas, Fungsi, dan Sejarahnya BAPEDAL Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) adalah lembaga pemerintah non-kementerian dengan tugas dan fungsi yang diatur oleh negara. Pasal 2 Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi. Ka. Jenis limbah B3 dibedakan berdasarkan karakteristik. BPKP adalah lembaga yang bertugas dalam bidang pengawasan keuangan. 9 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang . Emisi adalah makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke udara ambien; 6. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 3. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan. Pasal 2 BAPEDAL mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan yang. PENDAHULUAN Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah proses untuk mengubah jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun dan/atau immobilisasi TUJUAN Panduan ini merupakan acuan yang disusun dengan tujuan untuk: 1. Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi. Bupati/Walikotamadya ada lah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 7. Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Dr. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; _____PT. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa. 6. Pasal 2 (1) Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam. hasil buangan dari kegiatan manusia atau dari alam yang menyebabkan keseimbangan Iingkungan terganggu. Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama. DAN PEMBERHENTIAN . Ka. Pasal 2 Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena. BAPEDAL adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 8. NOMOR : KEP-04/BAPEDAL/09/1995 TENTANG TATA CARA PERSYA R ATAN PENIMBUNAN HASIL PENGOLAHAN, PERSYA R ATAN LOKASI BEKAS PENGOLAHAN. Soda kostik/klor adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran A I dan Lampiran B I; 2. 1. ; Keputusan Walikota. Pemerintah daerah adalah Pemerintah daerah tingkat I dan Pemerintah daerah tingkat II; 9. c. 5. 299/BAPEDAL/11/96 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam AMDAL. PENDAHULUAN Pengolahan Limbah Bahan. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala. All Air Gangguan Hayati Hukum Lingk Hidup Hutan Izin Lingkungan Lain Lain Laut Limbah B3 Limbah Umum Material B3 OBSOLETE Penataan Ruang Program Lingkungan Sumber. 101/2014 untuk pengangkutan Limbah B3 di PT. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target. <br /> 2.